Selamat Datang Di Website Kontakperkasa Futures Surabaya

PT KP PRESS | 5 Poin yang Harus Dijalankan biar Larangan Mudik Efektif

Written By KPFSURABAYA on Wednesday, April 22, 2020 | 10:32 AM



PT KP PRESS SURABAYA - Larangan mudik tahun ini, satu langkah pencegahan penyebaran virus Corona yang dilakukan Indonesia.
Menurut Pengamat Transportasi dan Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat Djoko Setijowarno setidaknya ada 5 poin yang perlu dijalankan agar pelarangan mudik efektif.

1. Berlakukan pembatasan penumpang

Djoko mengimbau agar batasan jumlah penumpang bagi kendaraan keluar wilayah Jabodetabek juga diterapkan.

"Seperti halnya penerapan PSBB di wilayah Jabodetabek, larangan itu dapat diterapkan mulai sekarang pada semua kendaraan keluar jabodetabek," ungkap dia.

2. Mengizinkan kendaraan logistik beroperasi

Namun izin diberikan untuk kendaraan logistik dan kendaraan tertentu yang diizinkan. Bahkan kendaraan logistik dinilai perlu pengawalan khusus.

"Kendaraan logistik wajib mendapat pengawalan khusus, karena sudah terjadi perampokan truk bawa barang di jalan raya," jelas Djoko.

3. Bantuan insentif kepada pekerja transportasi

Tak bisa dimungkiri bahwa pekerja dan pengusaha di sektor transportasi juga terdampak dengan adanya larangan mudik.

"Tujuannya, agar tidak ada satu pun perusahaan angkutan umum yang gulung tikar nantinya. Yang rugi juga kelak pemerintah jika banyak perusahaan angkutan umum yang gulung tikar," ujarnya.

Menurutnya perlu direvisi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 yang memberikan debitur untuk keringanan membayar angsuran dengan plafon hingga Rp10 miliar.

"Jangan dibatasi nilai hingga Rp 10 miliar, dihilangkan saja batasan itu, supaya pengusaha angkutan umum mendapat insentif penundaan pembayaran pinjaman. Juga penundaan membayar pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP)," jelas Djoko.

4. SPBU dibatasi

Satu lagi alternatif untuk mengurangi mobilitas warga menggunakan kendaraan bermotor, lokasi pembelian bahan bakar minyak (BBM) di SPBU beroperasi dibatasi atau menaikkan tarif BBM.

5. Sanksi tegas dan kompensasi

"Bagi pelanggar diberikan sanksi hukum bagi yang melanggar mudik tahun ini," ujar Djoko.

Menurutnya bisa merujuk Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, menyatakan, bahwa setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dapat dipidana penjara paling lama satu tahun dan/atau pidana paling banyak Rp 100 juta

Jika aturan ketat itu bisa menahan laju pemudik yang belum mudik, pemerintah harus menyiapkan kompensasi.

"Apabila selama ini ada anggaran mudik gratis untuk pekerja sektor informal, anggaran itu kali ini bisa dialokasikan untuk pengadaan sembako guna membantu masyarakat peserta mudik gratis yang tidak bisa pulang," tutupnya. PT KP PRESS

Baca juga artikel lainnya
1. Bitcoin ‘Bikin Sakit’, Lebih Baik Pilih Emas | PT KP PRESS
2. Investasi Emas Tetap Menggiurkan Sampai Kuartal Pertama 2018 | PT KP PRESS
3. Investasi Masih Menarik Tahun 2018 | PT KP PRESS
4. Menengok Prospek Bisnis Investasi di Tahun Politik | PT KP PRESS
5. Tahun 2018, Bisnis investasi Dinilai Tetap Menarik | PT KP PRESS
6. 2018 Emas dan Dolar Pilihan Menarik untuk Investasi Berjangka | PT KP PRESS
7. KPF: Bisnis Investasi Masih Menarik pada 2018 | PT KP PRESS
detik.com
Share this article :

Post a Comment