Selamat Datang Di Website Kontakperkasa Futures Surabaya

Landasan Hukum


kontakperkasa_justice

PT. Kontakperkasa Futures adalah Pialang Berjangka yang sudah mendapat izin usaha sebagai Pialang Berjangka dari BAPPEBTI, hal ini sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 32 Thn 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. Secara lebih lengkapnya adalah sebagai berikut :
  •  Akta berita acara rapat: No. 161 Tanggal 19 Juli 2002 oleh Notaris Noor Irawati SH, PT. Kontak Perkasa Futures.
  •  Pengesahan Departemen Kehakiman dan HAM: C-16764 HT.01.04.TH.2002.
  •   Surat Persetujuan Pengalihan Ke anggotaan Bursa  (SPAB) Nomor: SPPKB-006/BBJ/12/00.
  •  Izin Usaha Pialang Berjangka : Keputusan Kepala Bappebti, Nomor: 41/BAPPEBTI/SI/XII/2000.
  • Keanggotaan Lembaga Kliring Berjangka, Nomor: 08/AK-KJBK/XII/2000.
  • SK Bappebti, Nomor:  95/BAPPEBTI/PER/06/2012 tentang Sistem Pedangangan Alternatif.
  • Perjanjian Kerjasama dengan Pedagang Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif PT. Royal  Assetindo,Surat Perjanjian Kerjasama, Nomor: 16/DIR/KPF/IV/2007
  •  SK Bappebti, Nomor: 1145/BAPPEBTI/SP/3/2007 tentang Pemberian Persetujuan sebagai peserta
    Sistem Perdagangan Alternatif (SPA) kepada PT. Kontakperkasa Futures
    Surat Persetujuan Keanggotaan Bursa di Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia Nomor: 033/SPKB/ICDX/Dir/VIII/2010
 

Post a Comment