PT. Kontakperkasa Futures adalah Pialang Berjangka yang sudah
mendapat izin usaha sebagai Pialang Berjangka dari BAPPEBTI, hal ini
sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 32 Thn 1997 Tentang
Perdagangan Berjangka Komoditi. Secara lebih lengkapnya adalah sebagai
berikut :
- Akta berita acara rapat: No. 161 Tanggal 19 Juli 2002 oleh Notaris Noor Irawati SH, PT. Kontak Perkasa Futures.
- Pengesahan Departemen Kehakiman dan HAM: C-16764 HT.01.04.TH.2002.
- Surat Persetujuan Pengalihan Ke anggotaan Bursa (SPAB) Nomor: SPPKB-006/BBJ/12/00.
- Izin Usaha Pialang Berjangka : Keputusan Kepala Bappebti, Nomor: 41/BAPPEBTI/SI/XII/2000.
- Keanggotaan Lembaga Kliring Berjangka, Nomor: 08/AK-KJBK/XII/2000.
- SK Bappebti, Nomor: 95/BAPPEBTI/PER/06/2012 tentang Sistem Pedangangan Alternatif.
- Perjanjian Kerjasama dengan Pedagang Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif PT. Royal Assetindo,Surat Perjanjian Kerjasama, Nomor: 16/DIR/KPF/IV/2007
- SK Bappebti, Nomor: 1145/BAPPEBTI/SP/3/2007 tentang Pemberian Persetujuan sebagai pesertaSistem Perdagangan Alternatif (SPA) kepada PT. Kontakperkasa FuturesSurat Persetujuan Keanggotaan Bursa di Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia Nomor: 033/SPKB/ICDX/Dir/VIII/2010
Post a Comment