BADAN PENGAWAS PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI (BAPPEBTI)
BAPPEBTI atau Badan Pengawas Perdagangan 
Berjangka Komoditi dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 
1997, BAPPEBTI merupakan salah satu unit eselon I berada di bawah 
Departemen Perdagangan. BAPPEBTI mempunyai tugas melaksanakan pembinaan,
 pengaturan, dan pengawasan kegiatan perdagangan berjangka berdasarkan 
kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri dan peraturan perundang-undangan 
yang berlaku.
 Tugas
Bappebti mempunyai tugas melaksanakan 
pembinaan, pengaturan dan pengawasan kegiatan perdagangan berjangka 
serta pasar fisik dan jasa.
 Fungsi
- 
Perumusan, pelaksanaan, pengamanan pelaksanaan kebijakan teknis, dan evaluasi di bidang pembinaan, pengaturan dan pengawasan perdagangan berjangka, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- 
Perumusan, pelaksanaan dan pengamanan pelaksanaan kebijakan teknis dan evaluasi di bidang pembinaan, pengaturan dan pengawasan pasar fisik dan jasa;
- 
Perumusan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pembinaan, pengaturan dan pengawasan di bidang pasar fisik dan jasa;
- 
Pelaksanaan administrasi Badan.
  BURSA BERJANGKA JAKARTA (BBJ)
PT. Bursa Berjangka Jakarta merupakan 
bursa pertama yang didirikan dengan Undang-Undang ini. Ia didirikan pada
 tanggal 19 Agustus 1999 oleh 4 perkebunan sawit, 7 penyulingan sawit, 8
 eksportir kopi, 8 perusahaan pialang pasar modal dan 2 perusahaan 
dagang. Modal disetor hanya sebesar 11,4 milyar Rupiah dari 40 milyar 
modal yang disetujui. Bursa Berjangka Jakarta memenuhi semua persyaratan
 yang ditulis dalam UU 32/1997 tersebut dan mendapat lisensi Bappebti 
pada semester kedua tahun 2000.
 Beberapa studi yang dilakukan oleh 
konsultan asing untuk pemerintah Indonesia menegaskan bahwa sebuah bursa
 berjangka di Indonesia akan membawa manfaat besar bagi komunitas 
bisnis, terutama sebagai sarana lindung nilai. Menyadari hal ini, 
pemerintah memasukkan RUU ke DPR tahun 1996 dan pada tanggal 5 Desember 
1997 Undang Undang No. 32 tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka 
Komoditi disetujui oleh DPR.
KLIRING BERJANGKA INDONESIA (KBI)
 PT KLIRING BERJANGKA INDONESIA (Persero)
 merupakan suatu Badan Usaha Milik Negara yang bercita-cita untuk 
menjadi suatu perusahaan domestik yang efektif dan pada akhirnya menjadi
 suatu perusahaan global yang berstandar international.
Didirikan untuk mengkliringkan dan 
menjamin penyelesaian transaksi kontrak Berjangka/Derivatif/Spot & 
Forward dan Resi Gudang secara teratur, wajar, dan efisien sehingga 
mampu memelihara Integritas Finansial Pasar.
PT KLIRING BERJANGKA INDONESIA (Persero) 
berupaya untuk menjadi pilihan pertama sebagai Lembaga Kliring yang 
tersentralisasi. PT KLIRING BERJANGKA INDONESIA (Persero) siap untuk 
beradaptasi dengan cepat dan sejajar terhadap perubahan lingkungan yang 
drastis dalam upaya memelihara posisi saingnya sesuai dengan fungsinya 
sebagai pemelihara integritas finansial pasar. Pada tahun 2008 PT 
KLIRING BERJANGKA INDONESIA (Persero) telah mendapatkan persetujuan  
sementara  sebagai  pusat registrasi dan diperpanjang  kembali  
persetujuan  sementaranya  tersebut  di tahun 2009 oleh BAPPEBTI. Yang  
kemudian  ditanggal  16  Juni  2009  PT  KLIRING  BERJANGKA  INDONESIA  
 (Persero)  telah resmi  mendapatkan  Persetujuan Sebagai Pusat 
Registrasi  dari  BAPPEBTI  sesuai  SK  Kepala BAPPEBTI Nomor : 
03/BAPPEBTI/Kep-SRG/SP/PUSREG/6/2009.
PT KLIRING BERJANGKA INDONESIA (Persero) 
untuk tahun ke-3 kalinya setelah tahun 2006 dan tahun 2007 kembali 
berhasil meraih penghargaan sebagai BUMN Terbaik 2008 Kategori Bidang 
Keuangan Sektor Pembiayaan dan Keuangan Lainnya, yang dikeluarkan oleh 
Majalah Investor dalam Daftar Pemeringkatan BUMN Terbaik 2008.



 
 
 






Post a Comment