BADAN PENGAWAS PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI (BAPPEBTI)
BAPPEBTI atau Badan Pengawas Perdagangan
Berjangka Komoditi dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun
1997, BAPPEBTI merupakan salah satu unit eselon I berada di bawah
Departemen Perdagangan. BAPPEBTI mempunyai tugas melaksanakan pembinaan,
pengaturan, dan pengawasan kegiatan perdagangan berjangka berdasarkan
kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Tugas
Bappebti mempunyai tugas melaksanakan
pembinaan, pengaturan dan pengawasan kegiatan perdagangan berjangka
serta pasar fisik dan jasa.
Fungsi
-
Perumusan, pelaksanaan, pengamanan pelaksanaan kebijakan teknis, dan evaluasi di bidang pembinaan, pengaturan dan pengawasan perdagangan berjangka, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
-
Perumusan, pelaksanaan dan pengamanan pelaksanaan kebijakan teknis dan evaluasi di bidang pembinaan, pengaturan dan pengawasan pasar fisik dan jasa;
-
Perumusan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pembinaan, pengaturan dan pengawasan di bidang pasar fisik dan jasa;
-
Pelaksanaan administrasi Badan.
BURSA BERJANGKA JAKARTA (BBJ)
PT. Bursa Berjangka Jakarta merupakan
bursa pertama yang didirikan dengan Undang-Undang ini. Ia didirikan pada
tanggal 19 Agustus 1999 oleh 4 perkebunan sawit, 7 penyulingan sawit, 8
eksportir kopi, 8 perusahaan pialang pasar modal dan 2 perusahaan
dagang. Modal disetor hanya sebesar 11,4 milyar Rupiah dari 40 milyar
modal yang disetujui. Bursa Berjangka Jakarta memenuhi semua persyaratan
yang ditulis dalam UU 32/1997 tersebut dan mendapat lisensi Bappebti
pada semester kedua tahun 2000.
Beberapa studi yang dilakukan oleh
konsultan asing untuk pemerintah Indonesia menegaskan bahwa sebuah bursa
berjangka di Indonesia akan membawa manfaat besar bagi komunitas
bisnis, terutama sebagai sarana lindung nilai. Menyadari hal ini,
pemerintah memasukkan RUU ke DPR tahun 1996 dan pada tanggal 5 Desember
1997 Undang Undang No. 32 tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka
Komoditi disetujui oleh DPR.
KLIRING BERJANGKA INDONESIA (KBI)
PT KLIRING BERJANGKA INDONESIA (Persero)
merupakan suatu Badan Usaha Milik Negara yang bercita-cita untuk
menjadi suatu perusahaan domestik yang efektif dan pada akhirnya menjadi
suatu perusahaan global yang berstandar international.
Didirikan untuk mengkliringkan dan
menjamin penyelesaian transaksi kontrak Berjangka/Derivatif/Spot &
Forward dan Resi Gudang secara teratur, wajar, dan efisien sehingga
mampu memelihara Integritas Finansial Pasar.
PT KLIRING BERJANGKA INDONESIA (Persero)
berupaya untuk menjadi pilihan pertama sebagai Lembaga Kliring yang
tersentralisasi. PT KLIRING BERJANGKA INDONESIA (Persero) siap untuk
beradaptasi dengan cepat dan sejajar terhadap perubahan lingkungan yang
drastis dalam upaya memelihara posisi saingnya sesuai dengan fungsinya
sebagai pemelihara integritas finansial pasar. Pada tahun 2008 PT
KLIRING BERJANGKA INDONESIA (Persero) telah mendapatkan persetujuan
sementara sebagai pusat registrasi dan diperpanjang kembali
persetujuan sementaranya tersebut di tahun 2009 oleh BAPPEBTI. Yang
kemudian ditanggal 16 Juni 2009 PT KLIRING BERJANGKA INDONESIA
(Persero) telah resmi mendapatkan Persetujuan Sebagai Pusat
Registrasi dari BAPPEBTI sesuai SK Kepala BAPPEBTI Nomor :
03/BAPPEBTI/Kep-SRG/SP/PUSREG/6/2009.
PT KLIRING BERJANGKA INDONESIA (Persero)
untuk tahun ke-3 kalinya setelah tahun 2006 dan tahun 2007 kembali
berhasil meraih penghargaan sebagai BUMN Terbaik 2008 Kategori Bidang
Keuangan Sektor Pembiayaan dan Keuangan Lainnya, yang dikeluarkan oleh
Majalah Investor dalam Daftar Pemeringkatan BUMN Terbaik 2008.
Post a Comment