Selamat Datang Di Website Kontakperkasa Futures Surabaya
Home » , , , , , , , , » KONTAK PERKASA FUTURES | Perusahaan RI Didenda karena Tipu Bank AS, Ini 3 Faktanya

KONTAK PERKASA FUTURES | Perusahaan RI Didenda karena Tipu Bank AS, Ini 3 Faktanya

Written By KPFSURABAYA on Tuesday, January 19, 2021 | 9:17 AM




KONTAK PERKASA FUTURES SURABAYA - Perusahaan asal Indonesia, PT Bukit Muria Jaya (BMJ) setuju untuk membayar denda lantaran terbukti berkonspirasi melakukan penipuan terkait dengan perjanjian perdagangan dengan perusahaan Korea Utara.

Kesepakatan BMJ untuk membayar denda pun diumumkan oleh Departemen Kehakiman AS melalui keterangan resminya yang dikutip, Senin (18/1/2021). Berikut fakta-faktanya:

1. Bayar Denda Rp 22 M

BMJ telah sepakat membayar denda sebesar US$ 1.561.570 atau sekitar Rp 22 miliar karena menipu bank di AS. Departemen Kehakiman AS menyebut BMJ telah berkonspirasi untuk melakukan penipuan terkait dengan perjanjian perdagangan dengan perusahaan Korea Utara.

BMJ menyetujui untuk mematuhi perjanjian penundaan penuntutan perkara (Deferred Prosecution Agreement/DPA) dengan Departemen Kehakiman AS dan menyepakati perjanjian penyelesaian dengan Office of Foreign Assets Control (OFAC) atau kantor pengendalian aset Departemen Keuangan AS.

BMJ mengakui dan siap mempertanggungjawabkan semua perbuatannya dengan membayar denda serta sepakat untuk mematuhi semua proses hukum yang berlangsung.

"Melalui skema multinasional yang canggih dan ilegal, BMJ sengaja mengaburkan sifat sebenarnya dari transaksinya untuk menjual dagangannya ke Korea Utara," kata Asisten Jaksa Agung Keamanan Nasional, John Demers yang dikutip dari keterangan resmi Departemen Kehakiman AS (United States Department of Justice) , Senin (18/1/2021).

2. Menipu Bank AS

Salah satu pengacara untuk District of Columbia, Michael R Sherwin mengatakan BMJ dengan sengaja menipu bank-bank AS dan merusak integritas sistem keuangan untuk terus berbisnis dengan Korea Utara.

"Kami ingin mengkomunikasikan kepada semua orang dan pelaku bisnis yang mempertimbangkan untuk terlibat dalam skema serupa untuk melanggar sanksi AS terhadap Korea Utara bahwa menggunakan perusahaan depan dan faktur palsu tidak akan melindungi Anda. Kami akan menemukanmu dan menuntutmu," kata dia.

3. Tuntutan Ditunda

Pada saat itu, negeri Paman Sam memberikan sanksi terhadap Korea Utara dengan mencegah bank koresponden AS untuk memproses transfer uang antar bank di negara lain atas nama nasabah yang berlokasi di Korea Utara.

Setelah mengetahui salah satu nasabah di Korea Utara mengalami kesulitan pembayaran ke BMJ, pihak BMJ setuju untuk menerima pembayaran dari pihak ketiga yang tidak terkait dengan transaksi tersebut

Nah, kejadian tersebut atau menerima pembayaran dari pihak ketiga ini akan menghindari sanksi dan sistem kepatuhan bank AS, dengan kata lain mereka melakukan transaksi terlarang.

Namun demikian, pemerintah AS setuju untuk menunda penuntutan dalam jangka waktu 18 bulan setelah pihak BMJ akan mematuhi DPA. Setelah lewat dari 18 bulan, pemerintah AS akan berusaha membatalkan dakwaan. KONTAK PERKASA FUTURES

 

Baca juga artikel lainnya
1. Bitcoin ‘Bikin Sakit’, Lebih Baik Pilih Emas | KONTAK PERKASA FUTURES
2. Investasi Emas Tetap Menggiurkan Sampai Kuartal Pertama 2018 | KONTAK PERKASA FUTURES
3. Investasi Masih Menarik Tahun 2018 | KONTAK PERKASA FUTURES
4. Menengok Prospek Bisnis Investasi di Tahun Politik | KONTAK PERKASA FUTURES
5. Tahun 2018, Bisnis investasi Dinilai Tetap Menarik | KONTAK PERKASA FUTURES
6. 2018 Emas dan Dolar Pilihan Menarik untuk Investasi Berjangka | KONTAK PERKASA FUTURES
7. KPF: Bisnis Investasi Masih Menarik pada 2018 | KONTAK PERKASA FUTURES
detik.com
Share this article :

Post a Comment