Selamat Datang Di Website Kontakperkasa Futures Surabaya
Home » , , , , , , , » PT KONTAK PERKASA | Terbukti Manipulasi Laporan Keuangan, Benny Tjokro Didenda Rp 5 M

PT KONTAK PERKASA | Terbukti Manipulasi Laporan Keuangan, Benny Tjokro Didenda Rp 5 M

Written By KPFSURABAYA on Friday, August 9, 2019 | 8:37 AM



PT KONTAK PERKASA SURABAYA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merampungkan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal kepada PT Hanson Internasional Tbk (MYRX). Hasilnya OJK memberikan sanksi kepad perusahaan dan si pemilik Benny Tjokrosaputro.

Melansir pengumuman OJK, Hanson Internasional ditetapkan terbukti melakukan pelanggaran karena tidak mengungkapkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Kavling Siap Bangun.

Putusan itu sesuai dalam ketentuan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM) jo. huruf A angka 3 Peraturan Nomor VIII.G.7 tentang Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten atau Perusahaan Publik (Peraturan Nomor VIII.G.7) jo. paragraf 36 Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan 44 tentang Akuntansi Aktivitas Real Estat (PSAK 44).Ketentuan Pasal 69 UUPM jo. huruf C angka 2 huruf d angka 1) huruf b) Peraturan Nomor VIII.G.7.

Selain itu OJK juga menetapkan Benny Tjokrosaputro, selaku Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk saat itu lantaran terbukti melakukan pelanggaran Pasal 107 UUPM dan bertanggung jawab atas kesalahan penyajian Laporan Keuangan Tahunan (LKT) PT Hanson International Tbk per 31 Desember 2016.

Sebagaimana dimaksud dalam ketentuan angka 4 jis. angka 2 dan angka 3 Peraturan Nomor VIII.G.11 tentang Tanggung Jawab Direksi atas Laporan Keuangan.

Hukuman OJK juga dijatuhkan kepada Adnan Tabrani, selaku Direktur PT Hanson Internasional Tbk per 31 Desember 2016 yang bertanggung jawab atas kesalahan penyajian LKT PT Hanson Internasional Tbk per 31 Desember 2016.

Ada juga nama Sherly Jokom, selaku rekan pada Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro dan Surja (member of Ernst and Young Global Limited) yang melakukan audit atas LKT PT Hanson Internasional Tbk per 31 Desember 2016, terbukti melakukan pelanggaran Pasal 66 UUPM jis. paragraf A 14 SPAP SA 200 dan Seksi 130 Kode Etik Profesi Akuntan Publik-Institut Akuntan Publik Indonesia.

Dengan memperhatikan pelanggaran yang dilakukan pihak-pihak itu OJK menjatuhkan sankai berupa denda kepada semua pihak itu. Berikut daftar dendanya.

1. PT Hanson International Tbk dikenakan:

Sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 500 juta dan perintah tertulis untuk melakukan perbaikan dan penyajian kembali atas LKT PT Hanson International Tbk per 31 Desember 2016 paling lambat 14 (empat belas) hari setelah ditetapkannya surat sanksi.

2. Benny Tjokrosaputro dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar sebesar Rp 5 miliar

3. Adnan Tabrani dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 100 juta

4. Sherly Jokom selaku Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dikenakan sanksi administratif berupa Pembekuan STTD selama 1 (satu) tahun terhitung setelah ditetapkannya surat sanksi. PT KONTAK PERKASA

Baca juga artikel lainnya
1. Bitcoin ‘Bikin Sakit’, Lebih Baik Pilih Emas | PT KONTAK PERKASA
2. Investasi Emas Tetap Menggiurkan Sampai Kuartal Pertama 2018 | PT KONTAK PERKASA
3. Investasi Masih Menarik Tahun 2018 | PT KONTAK PERKASA
4. Menengok Prospek Bisnis Investasi di Tahun Politik | PT KONTAK PERKASA
5. Tahun 2018, Bisnis investasi Dinilai Tetap Menarik | PT KONTAK PERKASA
6. 2018 Emas dan Dolar Pilihan Menarik untuk Investasi Berjangka | PT KONTAK PERKASA
7. KPF: Bisnis Investasi Masih Menarik pada 2018 | PT KONTAK PERKASA


Share this article :

Post a Comment