Selamat Datang Di Website Kontakperkasa Futures Surabaya

KONTAK PERKASA FUTURES | Kok PBB Gratis Dihapuskan, Pak Anies?

Written By KPFSURABAYA on Tuesday, April 23, 2019 | 12:36 PM



KONTAK PERKASA FUTURES SURABAYA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merevisi pembebasan pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp 1 miliar. Dalam aturan yang baru, pembebasan pajak berlaku sampai 31 Desember 2019.

Revisi mengenai pembebasan PBB ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 38 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Pergub Nomor 259 Tahun 2015 tentang Pembebasan atas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan atas Rumah, Rumah Susun Sederhana Sewa dan Rumah Susun Sederhana Milik dengan Nilai Jual Objek Pajak sampai dengan Rp 1.000.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah).

Seperti dikutip, Selasa (23/4/2019), kebijakan itu dikeluarkan dengan sejumlah pertimbangan. Pertama (a), adanya perubahan objek pajak bangunan yang tidak sesuai dengan kriteria pembebasan berdasarkan hasil pendataan Peraturan Gubernur Nomor 259 Tahun 2015 sebagai diubah Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2018.

Kedua (b), dengan pertimbangan pertama maka perlunya perubahan kedua terhadap Pergub 259 Tahun 2015.

"Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 259 Tahun 2015 tentang Pembebasan Atas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Atas Rumah, Rumah Susun Sederhana Sewa dan Rumah Susun Sederhana Milik Dengan Nilai Jual Objek Pajak Sampai Dengan Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)," bunyi Pergub 38 Tahun 2019.

Dalam aturan yang baru, terdapat sejumlah poin yang ditambah. Salah satunya mengenai jangka waktu pembebasan PBB.

Ketentuan tersebut disisipkan antara Pasal 4 dan 5 yakni Pasal 4A yang menyatakan pembebasan ini berlaku sampai 31 Desember 2019.

"Pembebasan PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2019," bunyi pasal 4A.

Lebih lanjut, Pergub ini ditetapkan pada tanggal 9 April 2019 dan ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Kemudian, diundangkan 15 April 2019 dan diteken Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah. KONTAK PERKASA FUTURES

Baca juga artikel lainnya
1. Bitcoin ‘Bikin Sakit’, Lebih Baik Pilih Emas | KONTAK PERKASA FUTURES

2. Investasi Emas Tetap Menggiurkan Sampai Kuartal Pertama 2018 | KONTAK PERKASA FUTURES

3. Investasi Masih Menarik Tahun 2018 | KONTAK PERKASA FUTURES

4. Menengok Prospek Bisnis Investasi di Tahun Politik | KONTAK PERKASA FUTURES

5. Tahun 2018, Bisnis investasi Dinilai Tetap Menarik | KONTAK PERKASA FUTURES

6. 2018 Emas dan Dolar Pilihan Menarik untuk Investasi Berjangka | KONTAK PERKASA FUTURES

7. KPF: Bisnis Investasi Masih Menarik pada 2018 | KONTAK PERKASA FUTURES
Share this article :

Post a Comment