Selamat Datang Di Website Kontakperkasa Futures Surabaya

PT KONTAK PERKASA | Pengumuman! Ajang Oscar Diundur ke April 2021

Written By KPFSURABAYA on Tuesday, June 16, 2020 | 8:48 AM



PT KONTAK PERKASA SURABAYA - Gelaran Oscar tahun depan memiliki sedikit perubahan jadwal. Ajang ini akan dilangsungkan di bulan yang berbeda dari sebelumnya.
Biasanya, Oscar rutin dihelat setiap bulan Februari setiap tahun. Kini Academy Awards memutuskan menggelar acara penghargaan ini di bulan April 2021.

"Selama lebih dari seabad, film telah memainkan peran penting dalam menghibur, menginspirasi dan mengisi hari-hari kelam dalam hidup kita. Harapan kami memperpanjang periode pemilihan film dan tanggal penghargaan kami adalah untuk memberikan fleksibilitas yang dibutuhkan para pembuat film untuk menyelesaikan dan merilis film mereka tanpa ada batas waktu di luar kendali banyak orang," ujar presiden akademi David Rubin dan CEO Dawn Hudson dalam pernyataan resmi.

Tahun depan, Academy juga akan meresmikan Museum of Motion Pictures. Tanggal peresmian museum tersebut juga diundur ke bulan April bertepatan dengan Oscar.

Aturan baru mengenai film-film yang memenuhi syarat seleksi juga ditetapkan di rentang tanggal 1 Januari 2020 hingga 28 Februari 2021. Aturan berbeda ditetapkan bagi beberapa film di kategori khusus.

Yakni, film-film dokumenter, animasi, film pendek dokumenter, film pendek animasi ditetapkan batas waktu masuk seleksi Oscar paling lambat 1 Desember 2020. PT KONTAK PERKASA

Baca juga artikel lainnya
1. Bitcoin ‘Bikin Sakit’, Lebih Baik Pilih Emas | PT KONTAK PERKASA
2. Investasi Emas Tetap Menggiurkan Sampai Kuartal Pertama 2018 | PT KONTAK PERKASA
3. Investasi Masih Menarik Tahun 2018 | PT KONTAK PERKASA
4. Menengok Prospek Bisnis Investasi di Tahun Politik | PT KONTAK PERKASA
5. Tahun 2018, Bisnis investasi Dinilai Tetap Menarik | PT KONTAK PERKASA
6. 2018 Emas dan Dolar Pilihan Menarik untuk Investasi Berjangka | PT KONTAK PERKASA
7. KPF: Bisnis Investasi Masih Menarik pada 2018 | PT KONTAK PERKASA
detik.com
Share this article :

Post a Comment